Jakarta – Sidang putusan sela Putri Candrawathi digelar tanggal 26 Oktober 2022 mendatang.
"Kami akan tunda untuk putusan sela. Kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang. Kita tunda. Kami jadwalkan semua putusan sela Rabu mendatang tanggal 26 Oktober," ujar Hakim Ketua di PN Jaksel, Kamis (20/7/2022).
Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketiga, JPU meminta pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilakukan. Keempat, meminta Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
“Eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Dengan kata lain, eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil,” ujar JPU.
Load more