Pada sidang perdana Putri Candrawathi Senin (17/10/2022) lalu, kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan beberapa poin keberatannya usai pembacaan dakwaan.
Beberapa poin itu di antaranya surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa, surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi, surat dakwaan hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi, surat dakwaan mengabaikan fakta dan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci terkait posisi Putri Candrawathi dalam perbuatan yang didakwakan. (nsi)
Load more