Jakarta – Arman Hanis─kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi─ngotot menyebut dakwaan jaksa tidak cermat dan jelas.
“Menurut kami, seharusnya surat dakwaan itu disusun secara cermat dan jelas. [Surat dakwaan] Tidak menguraikan peristiwa dan tidak runut peristiwanya seperti apa,” ujar Arman, Selasa (20/10/2022), usai pembacaan sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dia melanjutkan, “Menurut kami, dalam tanggapan itu jaksa tidak konsisten dalam merunut rangkaian peristiwanya seperti apa”.
Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketiga, JPU meminta pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dilakukan. Keempat, meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Load more