Jakarta - Jaksa penunut umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Di dalam persidangan terjadi perbedaan persepsi antar penunut umum dan terdakwa, itu masih batas kewajaran manifestasi tanggung jawab masing-masing guna menemukan mutiara kebenaran," ujar Jaksa Erna Nurmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Dia mengatakan dakwaan yang telah dibuat jaksa penuntut umum (JPU) memiliki ketentuan yang diatur Pasal 143 KUHAP.
Menurutnya, penuntut umum membuat dakwaan bersisi nama lengkap, umur, tempat tanggal lahir, agama, dan pekerjaan terdakwa.
"Uraian secara cermat dan lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana dilakukan. Syarat berkaitan identitas formalitas disebut syarat formil. Sementara itu, syarat materi dakwaan dan waktu serta tindak pidana dilakukan," jelasnya.
Putri Candrawathi di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022). (Julio Trisaputra/tvOne)
Menurut dia, dakwaan yang dibuat dan dibacakan kepada terdakwa Putri Candrawathi telah memenuhi syarat-syarat tersebut.
Oleh karena itu, jaksa menilai pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi harus dilanjutkan di persidangan.
"Bahwa memenuhi, rumusan tindak pidana unsur unsur dan pidana diurai secara sistematis. Tujuan utama surat dakwaan menetapkan nyata orang tertentu dan waktu tertentu sehingga sudah terpenuhi tuntutan dakwan tidak batal demi hukum," imbuhnya.
Load more