Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum masing-masing.
"Iya betul (PC dan FS agend Replik. Sementara RR dan KM agenda Eksepsi)," jelasnya.
Selain itu, Djuyamto menuturkan untuk yang menentutkan siapa yang lebih dahulu menjalani sidang lanjutan adalah Majelis Hakim.
“(Bakal dihadirkan terdakwa) sama seperti yang pertama. (Yang lebih dahulu) nanti majelis hakim yang menentukan,"imbuhnya. (Aag)
Load more