Jakarta - Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun Pengacara Ferdy Sambo kekeuh anggap dakwaan JPU tidak konsisten, Kamis (20/10/2022).
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjerat Ferdy Sambo cs telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Arman Hanis, Tim Pengacara FS dan PC. (via-antara)
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC) tetap menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten dalam menyusun dakwaan terhadap klien mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penolakan eksepsi itu kemudian ditanggapi tim penasihat hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis. Menurut Arman, tanggapan yang diberikan justru semakin menunjukkan JPU tidak konsisten dalam merunut isi dakwaan.
Load more