"Tanggapan itu, tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraikan peristiwanya, harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Arman menjelaskan, harusnya JPU dapat menyusun dakwaan dengan cermat. Sehingga peran-peran dari para terdakwa dalam perbuatan pidana di kasus Pembunuhan berencana dan obstruction of justice ini bisa terlihat dengan jelas.
"Menurut kami, harusnya dalam dakwaan itu harus disusun secara cermat, jelas. Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing. Itu menurut pendapat saya," jelas Arman.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai memberikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan begitu, selanjutnya hakim menjadwalkan sidang putusan sela pada pekan depan.
"Kami akan tunda untuk putusan sela yang kami rencanakan pada sidang hari Rabu, 26 Oktober 2022," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait dengan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. JPU meminta Majelis Hakim agar menolak eksepsi keduanya.
Tak hanya itu, JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya.
Load more