Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap sebuah fakta adanya tindakan aparat keamanan yang bertugas saat Tragedi Kanjuruhan. Yaitu menghalang-halangi proses evakuasi korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada konferensi pers yang disiarkan secara virtual pada Kamis 13 Oktober 2022. Dia menyebut ada relawan medis yang dipukul aparat saat menolong korban di Stadion Kanjuruhan.
"Pada relawan medis ini ada beberapa keterangan dari saksi yang menyatakan bahwa ketika dia akan menolong korban yang lain itu justru mengalami dihalang-halangi oleh aparat dan juga mengalami pemukulan," kata Hasto saat konpers secara virtual, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dari keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian, Hasto menyebut aparat kepolisian justru menolak memberikan pertolongan kepada korban.
"Terdapat informasi dari berbagai sumber bahwa oknum aparat keamanan menolak memberikan pertolongan pada korban yang luka yang meminta pertolongan," ujarnya.
Panitia penyelenggara pertandingan, kata Hasto, juga disinyalir tidak memanggil ambulans ke Stadion Kanjuruhan saat korban mulai berjatuhan.
"Rupanya memang tidak ada permintaan pengerahan ambulans ini dari panitia maupun dari aparat keamanan, untuk ikut membantu evakuasi para korban ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, dalam investigasinya, LPSK mendapati ada penonton yang dipukuli oleh aparat polisi hingga diseret TNI. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, saat itu di gerbang tribun utara Stadion Kanjuruhan seorang saksi mengaku dipukul polisi kala mengangkut korban lainnya ke dalam ambulans.
Load more