Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak yang baru saja membuat heboh karena pernyataannya yang menyentil KPK. Begini Tanggapan KPK soal sentilan Kamaruddin Simanjuntak yang tuding 'KPK dulu beda dengan Sekarang'. Jumat (21/10/2022).
Kamaruddin Simanjuntak dikenal sebagai Pengacara Brigadir J yang lantang berbicara dan tanpa ada rasa takut. Bahkan, sejak pertama kali mendampingi kasus Brigadir J, dirinya lah yang membongkar sejumlah kejanggalan kematian Brigadir Yosua.
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak baru - baru ini membuat pernyataan yang viral di media sosial. Dia mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berbeda.
Kamaruddin mengklaim bahwa pengaduannya tidak ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah. Menanggapi hal tersebut, KPK mengatakan klaim Kamaruddin tersebut adalah hoax.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati menjelaskan, pihaknya mendapatkan video terkait Kamaruddin yang mengeklaim aduannya tidak ditindaklanjuti.
Disampaikan dalam video itu, Kamaruddin mengadu ke KPK, namun oleh pimpinan dinilai tidak layak untuk ditindaklanjuti.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi beredarnya video di media sosial yang menyatakan tidak ditindaklanjutinya pengaduan masyarakat oleh KPK. Dalam potongan video tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan aduan kepada KPK, namun ditanggapi Pimpinan KPK yang pada intinya aduan tersebut tidak layak untuk ditindaklanjuti," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Oktober 2022.
Melihat video tersebut, Ipi mengatakan Pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri tidak pernah bertemu dengan Kamaruddin dan hal-hal yang dituding olehnya.
"KPK mengklarifikasi bahwa pimpinan KPK tidak pernah bertemu dan menyampaikan hal tersebut kepada pihak dimaksud. Sehingga dapat diyakinkan bahwa informasi yang disampaikan tersebut tidak benar," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat 21 Oktober 2022.
Ipi mengatakan, KPK selalu menindaklanjuti tiap pengaduan dari masyarakat. Hal itu dilakukan dengan ditelaah terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.
"Jika aduan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka KPK akan menghentikan prosesnya dan menyampaikan status dari hasil telaah tersebut kepada pelapor. Hal ini sebagai bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas KPK dalam melaksanakan tugas layanan pengaduan masyarakat," kata Ipi.
Ketua KPK Firli Bahuri. (humas KPK)
Dalam potongan video yang viral di media sosial itu berisi ucapan Kamaruddin yang menyebut KPK tak responsif soal kasus korupsi yang dilaporkannya. Dia membandingkan KPK era kepemimpinan Firli Bahuri dengan masa sebelumnya.
Dalam potongan video viral itu, Kamaruddin mengklaim Ketua KPK sebelumnya memuji dirinya karena melaporkan kasus dugaan korupsi.
Berikut pernyataan Kamaruddin :
"KPK dulu dengan KPK sekarang beda. Dulu, KPK ketika saya kasih supply informasi, ketua KPK muji-muji saya. 'Abang ini anggota mosat ya, kami aja dibayar satu triliun ga tahu kok, kau tahu katanya'. Bahkan pernah rilisnya di media dibikin jadi sumber pertanyaan, eh jadi bikin pertanyaan-jawaban pertanyaan-jawaban, saya datang tinggal tanda tangan, gak ada lagi berita acara pemeriksaan karena ini datanya begitu akurat.
Tapi sekarang saya kasih beberapa perkara ke KPK yang jumlahnya triliun-triliunan bahkan ada 300 triliun tahu apa kata ketua KPK sama saya? 'Anda belum layak dapat hadiah katanya'. Seolah-olah saya pemburu hadiah, padahal saya belum terima hadiah apa pun dari negara ini, dari sejak dulu sampai sekarang". (viva/ind)
Jangan lupa nonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more