Sambo juga bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman tersebut dan meminta untuk memusnahkan CCTV itu.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Menghapus Video
Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan, 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," kata Jaksa.
Sebagai informasi, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Terdapat empat terdakwa yang disidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara, terdakwa lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022. Dalam sidang pembacaan dakwaan, ada fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta itu setelah memerintahkan ketiganya untuk membereskan Brigadir J, Sambo disebut memberikan hadiah kepada para anak buahnya tersebut.
Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sambo awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat Maruf. Masing-masing menerima uang yang senilai dengan Rp500 juta. Sementara, Richard diberi uang setara Rp1 miliar.
Namun, uang tersebut kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman.
Load more