Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo selaku Mantan Kadiv Propam Polri. Demi rancang skenario pembunuhan Brigadir J, inilah rentetan Ferdy Sambo tipu hingga ancam anak buah, Jumat (21/10/2022).
Sidang agenda pembacaan dakwaan berjalan selama tiga hari untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada jumat 8 juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB karena ditembak mati oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Sudah Jalani Sidang Perdana
Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana perihal pembunuhan berencana dan obstruction of justice pada Senin, 17 Oktober 2022, lalu. Sambo menipu beberapa anak buahnya dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo Tipu Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan menjadi anak buah pertama yang telah ditipu Ferdy Sambo pada saat dirinya ditelepon untuk segera datang ke rumah dinas di Duren Tiga saat sedang memancing di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Sesampainya Hendra di rumah dinas, lantas dia bertanya kepada Ferdy Sambo bahwa peristiwa apa yang telah terjadi. Sambo kemudian menjawab istrinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
Akibat tindakan pelecehan itu, Ferdy Sambo menceritakan skenario kepada Hendra bahwa ada peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua. Dari baku tembak itu menewaskan Brigadir Yosua.
Kembali Tipu Anak Buahnya
Ferdy Sambo kembali menipu anak buahnya. Dia menyuruh kepada Hendra untuk mengamankan perihal CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Pada saat itu, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Baiquni Wibowo, telah mengetahui skenario tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua dari Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan menyuruh Agus Nur Patria menjadi koordinator pengamanan CCTV dan yang mengeksekusi penggantian CCTV itu adalah Irfan Widyanto.
Lalu, Chuck menyuruh Irfan Widyanto untuk mengganti CCTV di rumah dinas Sambo dengan yang baru. Chuck pada saat itu mendapat perintah dari Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto
Kemudian, Chuck Putranto dimarahi dan dibentak serta diancam oleh Ferdy Sambo lantaran CCTV asli yang sudah diamankan Irfan Widyanto diserahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Kemudian, Sambo meminta Chuck agar segera mengambil rekaman CCTV dari Polres Jaksel dan menyalin isi rekaman CCTV tersebut.
"Saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah. 'Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'. Dan, dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto 'siap jenderal'," kata Jaksa.
Lantas, Baiquni Wibowo mendapat arahan dari Chuck Putranto untuk menyalin isi CCTV yang diamankan oleh Irfan Widyanto.
Kemudian, Baiquni Wibowo bersama dengan Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Ridwan Soplanit menonton rekaman CCTV tersebut. Sontak mereka kaget melihat Brigadir Yosua masih hidup dan terekam di CCTV itu.
Ferdy Sambo Emosi dan Ancam Arif Rachman
Arif Rachman menghubungi Hendra Kurniawan dan menjelaskan kejadian yang dilihatnya bahwa tak ada baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua. Hendra dan Arif akhirnya bertemu Ferdy Sambo dan menceritakan kejadian itu. Sambo menjadi emosi dan tidak peduli dengan penjelasan dari anak buahnya itu.
Hendra Kurniawan saat itu bereaksi dan mengatakan kepada Arif Rachman untuk percaya dan tak banyak bertanya. "Sudah Rif kita percaya saja," katanya.
Sambo juga bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman tersebut dan meminta untuk memusnahkan CCTV itu.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Menghapus Video
Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan, 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," kata Jaksa.
Sebagai informasi, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Terdapat empat terdakwa yang disidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara, terdakwa lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022. Dalam sidang pembacaan dakwaan, ada fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta itu setelah memerintahkan ketiganya untuk membereskan Brigadir J, Sambo disebut memberikan hadiah kepada para anak buahnya tersebut.
Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sambo awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat Maruf. Masing-masing menerima uang yang senilai dengan Rp500 juta. Sementara, Richard diberi uang setara Rp1 miliar.
Namun, uang tersebut kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo juga berikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," jelas Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.
Sementara, di lokasi yang sama, Putri disebut jaksa menyampaikan terima kasih kepada Richard, Ricky, dan Kuat setelah Yosua tewas.
"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Menurut dakwaan, ketiganya juga menyadari penuh dan tidak menolak pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. "Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan.
Ferdy Sambo Perintah Bharada Richard Eliezer Tembak Yosua
Dalam dakwaan, terdakwa Sambo sempat bertanya ke Bripka Ricky Rizal berani atau tidak menembak Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak lantaran tidak memiliki mental yang kuat untuk menembak rekannya itu.
"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer dan memerintahkannya untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawathi dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.
Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Eliezer menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya. Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Eliezer tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo.
“Siap komandan,” lanjut jaksa.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (viva/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more