Atas dasar hal tersebut, ia meminta agar setelah ditetapkan sebagai KLB nantinya kebijakan akan memberikan bentuk kepedulian dalam menangani penyakit tersebut.
"Dengan status KLB setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ucap Puan Maharani.
Menurutnya, jika penyakit gagal ginjak akut ini tak ditetapkan sebagai KLB maka nantinya dikhawatirkan akan banyak pasien yang kesulitan mendapatkan fasilitas pelayanan terutama masalah dana.
"Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” jelasnya. (ree)
Load more