Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk masyarakat ekonomi rendah yang anaknya menderita gagal ginjal akut.
Apalagi diketahui menangani penyakit gagal ginjal akut ini tidak bisa dilakukan di Puskesmas harus di rumah sakit lantaran membutuhkan alat-alat dokter bedah anak.
"Kasus terus bertambah dan angka kematian dalam tiga periode meningkat, jadi harus ada kebijakan khusus dari pemerintah dalam mengatasi maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak," ujar Puan Maharani dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).
Menurutnya hal itu akan memudahkan melakukan koordinasi secara luas baik ke daerah, provinsi hingga nasional.
"Akan menyempurnakan sistem penanganan kasus dan mengoptimalkan SDM kesehatan, serta penanggulangan fenomena penyakit ini,” lanjutnya.
Maraknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar segera menetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Kasus gagal ginjal akut pada anak sudah cukup mengkhawatirkan, kalau dari data-data yang ada sudah memenuhi syarat, segera tetapkan penyakit ini sebagai kejadian luar biasa atau KLB,” ujar Puan Maharani.
Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini melonjak menjadi lebih dari 200 kasus dengan angka kematian yang hampir mencapai 50 persen dalam sepekan.
Dari data yang ada, terdapat 206 kasus gagal ginjal akun yang 99 anak meninggal dunia.
Menurut Puan Maharani, angka tetsebut cukup tinggi dan memerlukan pertimbangan lanjut bagi pemerintah agar menetakan stasus penyakit ini sebagai KLB.
"Kasus yang diketahui ratusan tapi korbannya bisa jadi jauh lebih banyak. Situasi ini sangat genting dan mengancam keselamatan anak-anak," jelasnya.
Ketua DPR RI ini menyebut, status KLB nantinya akan sangat berpengaruh pada langkah apa yang akan diambil untuk penanganan dan pengobatan penyakit gagal ginjal akut ini, seperti tentang biaya dan fasilitas lainnya.
Atas dasar hal tersebut, ia meminta agar setelah ditetapkan sebagai KLB nantinya kebijakan akan memberikan bentuk kepedulian dalam menangani penyakit tersebut.
"Dengan status KLB setiap anak yang didiagnosa gagal ginjal akut, baik memiliki BPJS Kesehatan maupun tidak harus ditanggung perawatan kesehatan dan pengobatannya hingga tuntas,” ucap Puan Maharani.
Menurutnya, jika penyakit gagal ginjak akut ini tak ditetapkan sebagai KLB maka nantinya dikhawatirkan akan banyak pasien yang kesulitan mendapatkan fasilitas pelayanan terutama masalah dana.
"Kita harus memperhatikan bagaimana fasilitas kesehatan daerah tidak sama di setiap wilayah. Bagi daerah yang fasilitas kesehatannya belum memadai, diperlukan penanganan lanjutan ke tempat lain yang dapat menangani penyakit gagal ginjal akut pada anak,” jelasnya. (ree)
Load more