"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," imbuhnya.
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.”
Bharada E dan Ronny Talapessy (tvOne/Muhammad Bagas)
Ronny Talapessy juga mengatakan, Bharada E telah bertemu dengan pihak keluarga yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
Menurut dia, keluarga Bharada E telah bertemu langsung sebelum penyerahan para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/10) kemarin.
Load more