Yogyakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dua orang pegawainya. Sementara itu pihak dari Polresta Yogyakarta terus melakukan penyelidikan atas kasus pelemparan molotov di kantor tersebut.
Garis polisi terlihat masih terpasang di lokasi pelemparan molotov di Kantor LBH Yogyakarta di Jalan Benowo Kotagede. Meski pun begitu aktivitas di kantor LBH Yogyakarta pada Kamis (23/9) tetap berjalan normal.
Ketua LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli mengatakan pihaknya telah meminta perlindungan kepada LPSK terkait kasus Molotov.
"Jadi hari ini kita sementara ini meminta perlindungan ke LPSK untuk dua orang pegawai LBH Yogyakarta terkait aksi bom molotov," ungkap Yogi.
Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebutkan bahwa kedatangan LPSK sebagai bentuk proaktif untuk perlindungan saksi pelapor kejadian Bom Molotov pada Sabtu 18 September lalu di Kantor LBH", kata Edwin.
LPSK juga berharap kasus seperti ini tidak lagi terulang. Edwin menilai aksi pelemparan molotov sebagai bentuk kekerasan terhadap para pekerja hak asasi manusia (HAM).
Sementara hingga kini kasus pelemparan bom molotov telah ditangani Polresta Yogyakarta. Kapolresta Yogyakata Kombes Purwadi Wahyu Anggoro menyebutkan pihaknya terus melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap pelaku dan motifnya.
"Ya jelas saat ini kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus molotov di kantor LBH secara maksimal dan telah memeriksa saksi baik pegawai LBH Yogyakarta maupun warga", ungkapnya.
(Nuryanto/prs)
Load more