Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.
"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat (4/10/2022).
Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya lagi.
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.(viva/rka)
Load more