Jakarta - Pidana terhadap pasangan yang belum menikah melakukan check ini di hotel atau penginapan menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” isi pasal yang tertulis di RKUHP.
Tak jauh berbeda dengan pasal sebelumnya, pasal 415 pun menyoroti tentang hidup bersama tanpa pernikahan.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda,” tulis pasal di RKUHP.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, sangat menyayangkan adanya pasal-pasal yang mengatur ranah pribadi. Menurutnya, bahwa tindakan yang terkait dengan perzinahan lebih mengarah pada perilaku dan moral, dan seharusnya memiliki ranah pribadi yaitu dengan tidak diatur dalam hukum pidana.
“PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal,” tanggapnya.
Implikasinya, lanjut Hariyadi, wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisata ke Indonesia.
Melihat hal ini, Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menegaskan, bahwa turis asing akan enggan untuk berkunjung ke Jakarta, dan ini bisa terjadi kalau RKUHP tersebut disahkan.
“Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image negara lain,” jawabnya. (mg7/mii)
Load more