Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir J yang didalangi oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo kini memasuki babak baru setelah sidang perdana. Terbaru, tegas bantah Kamaruddin, Febri Diansyah beberkan empat bukti Putri Candrawathi bukan otak pembunuhan.
Sebelumnya, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan berjalan selama tiga hari untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas rumah dinas Duren Tiga pada jumat 8 juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB karena ditembak mati oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Memanas! Tegas Bantah Kamaruddin, Febri Diansyah Beberkan Empat Bukti Putri Candrawathi Bukan Otak Pembunuhan.
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bicara soal pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kliennya sebagai otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan video yang ditayangkan tvOne pada 18 Oktober 2022, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengatakan Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan. Katanya, Putri berperan menggoda Brigadir J untuk memperkosa, menghasut Ferdy Sambo, merancang pembunuhan, hingga menyiapkan uang.
"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut (soal Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.
Febri lantas membeberkan empat bukti sebagai bantahan Putri Candrawathi bukan otak pembunuhan dari Brigadir J melainkan Putri hanyalah korban kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J sewaktu di Magelang.
Bukti pertama yang diungkap Febri, yaitu keterangan Putri Candrawathi sebagai korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 26 Agustus 2022. "Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022," katanya.
Bukti ketiga, keterangan para ahli dalam BAP Psikolog pada 9 September 2022. Dalam BAP tersebut dinyatakan, informasi yang konsisten dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo, yakni telah terjadi kekerasan seksual sebagai tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki.
Ditemukan kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut. Kemudian, informasi yang disampaikan Putri Candrawathi berkesesuaian dengan indikator.
"Bukti keempat, yaitu bukti tidak langsung yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 Rumah Magelang oleh Saksi Susi dan Saksi Kuat Ma'ruf," kata Febri.
Tidak membangun asumsi
Atas dasar empat bukti tersebut, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu lantas mengimbau agar Kamaruddin tidak membangun asumsi baru atau informasi hoax di tengah masyarakat karena kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah masuk ranah persidangan.
"Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua juga tidak ingin ada informasi hoax selama proses persidangan ini," kata Febri.
Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi dan keempat terdakwa lainnya didakwa Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman tuntutan hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Putri Candrawathi ucapkan terima kasih setelah Brigadir J tewas
Sebagai informasi, sidang perdana agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022. Terdapat empat terdakwa yang disidang, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sementara, terdakwa lain yaitu Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, ada fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta itu setelah memerintahkan ketiganya untuk membereskan Brigadir J, Sambo disebut memberikan hadiah kepada para anak buahnya tersebut.
Pemberian itu dilakukan pada Minggu, 10 Juli 2022 atau dua hari setelah Brigadir J dibunuh di rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sambo awalnya memberikan amplop putih berisikan mata uang asing (dolar) kepada Ricky dan Kuat Maruf. Masing-masing menerima uang yang senilai dengan Rp500 juta. Sementara, Richard diberi uang setara Rp1 miliar.
Namun, uang tersebut kembali diambil oleh Sambo dengan dalih akan diserahkan nanti pada Agustus 2022 apabila kondisi ternyata aman.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo juga berikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Yosua tidak terdeteksi," jelas Jaksa Rudy Irmawan di PN Jakarta Selatan.
Sementara, di lokasi yang sama, Putri disebut jaksa menyampaikan terima kasih kepada Richard, Ricky, dan Kuat setelah Yosua tewas.
"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf," kata jaksa.
Menurut dakwaan, ketiganya juga menyadari penuh dan tidak menolak pemberian iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri. "Yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena Ricky, Eliezer, dan Kuat telah turut terlibat dalam merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam dakwaan. (viva/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more