Jakarta - Lanjutan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menggelar rekonstruksi atas peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Adapun Komnas HAM tegas pertanyakan rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang tak bahas penggunaan gas air mata, Senin (24/10/2022).
Insiden pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut menjadikan ratusan Aremania jadi korban jiwa.
Komnas HAM merespons kegaduhan soal rekonstruksi tragedi Kanjuruhan yang diduga membuat banyak pihak kecewa.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengaku pihaknya juga menyayangkan rekonstruksi yang dilakukan penyidik kepolisian terkait peristiwa nahas tersebut.
"Ketika proses rekonstruksi macam-macam, tidak ada narasi (gas air mata) itu. Itu memang disayangkan oleh banyak pihak," kata Anam di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Choirul Anam menjelaskan rekonstruksi seharusnya bisa membuat terang benderang sebuah peristiwa, sehingga memudahkan dalam proses penyidikan.
Namun, dia mengaku Komnas HAM masih melihat penggunaan gas air mata menjadi penyebab ratusan orang meninggal dalam sebuah pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Kalau rekonstruksi itu basisnya adalah keterangan tersangka, harusnya memang teman-teman kepolisian, khususnya penyidik menjelaskan bahwa ada basis yang lain," jelasnya.
Menurutnya, hal lain yang bisa diselidiki penyidik adalah rekaman video yang beredar luas di media sosial terkait tragedi Kanjuruhan.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat bahwa gas air mata memang ditembakkan ke arah tribun penonton yang mana diduga membuat panik.
"Apa basis yang lain? Ya, berupa video yang beredar itu. (Video) yang beredar luas, semua orang melihat bahwa itu memang ada tembakannya ke tribun," imbuhnya.
Komnas HAM berpegang teguh penyebab kematian karena Gas Air Mata
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan pihaknya masih berpegang teguh terhadap peyebab ratusan orang meninggal itu karena gas air mata.
"Dalam konteks gas air mata itu, sekali lagi kami tegaskan bahwa dia penyebab utamanya," tegas Anam.
Selain itu, Anam menyebutkan tragedi Kanjuruhan merupakan kasus yang khas sehingga rekonstruksi sebenarnya bisa lebih mudah didapat hasilnya
"Di kasus Kanjuruhan ini khas. Khasnya apa? Kalau dugaannya penyebab kematian utamanya adalah penembakan gas air mata ke tribun, video itu banyak. Artinya, sebenarnya bisa mendasarkan pada video yang beredar maupun pada video yang dimiliki oleh penyidik itu sendiri," imbuhnya.
Polri akui gunakan gas mata kedaluwarsa
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa atau expired saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Diduga, beberapa gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi Kanjuruhan itu sudah habis masa penggunaannya pada tahun 2021.
“Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang tahun 2021 ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 10 Oktober 2022.
Namun, Dedi mengaku belum mengetahui berapa jumlah pastinya gas air mata yang ditemukan kadaluwarsa tersebut. Menurut dia, hal tersebut perlu dikonfirmasi lagi kepada tim laboratorium forensik (labfor).
“Saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tersangka dan hasil oleh TKP dari Inafis dan Labfor diketemukan seperti itu,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar gas air mata yang digunakan ada tiga jenis dalam insiden Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tiga jenis gas air mata itu berwarna merah, hijau dan biru. Warna hijau, kata dia, gas air mata berupa smoke, dimana jenis ini hanya ledakan dan berisi asap putih.
Kedua, sifatnya sedang dan digunakan untuk klaster dari jumlah kecil. kemudian, gas air mata warna merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar. “Sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan,” jelas dia
Kadiv Humas Mabes Polri sebut gas air mata kadaluwarsa tidak berbahaya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hasil penyidikan terkait adanya gas air mata kadaluwarsa atau expired yang ditembakan personel polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan gas air mata kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif.
Sebab, dia menuturkan zat kimia di dalam gas air mata yang kedaluwarsa itu akan menurun kadarnya sehingga tidak membahayakan.
"Jadi, kalau sudah expired, justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun," imbuhnya.
Bukan karena Gas Air Mata Tapi Kekurangan Oksigen
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap perkembangan penyidikan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian dunia sesuai sebanyak 132 korban jiwa berjatuhan dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Dalam tragedi itu, ratusan korban itu diduga meninggal karena serangan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Menurut Dedi, dari penelitian para pakar, gas air mata tidak berbahaya sehingga mengakibatkan seseorang bisa meninggal.
"Saya bukan expert-nya. Saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan dari para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, para ahli dan dokter spesialis penyakit dalam, paru, THT, dan mata menyampaikan penyebab kematian para korban ialah karena kekurangan oksigen.
"Jadi, berjatuhnya korban bukan karena gas air mata, melainkan kekurangan oksigen," jelasnya.
Adapun tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Insiden nahas tersebut terjadi seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 135 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jasa Timur. (lpk/nsi/ind)
Load more