Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka dugaan kepemilikan narkoba kepada Irjen Teddy Minahasa.
Dalam perkara tersebut, Irjen Teddy Minahasa tercancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. (lpk/ebs)
Load more