Jakarta - Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Rudolf Tobing mendapatkan uang sebesar Rp30 juta hasil korbannya, AYR alias Icha.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp25 juta milik korban yang dipindahkan paksa ke rekening tersangka.
"Di sini sekitat Rp25 juta dari Rp30 juta. Rp4 juta sudah dipakai tersangka untuk trading di Binomo," kata AKBP Indrawienny Panjiyoga di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Dia menjelaskan tersangka awalnya menanyakan kepada korban soal berada di kubu mana. Sebab, Rudolf diketahui memiliki dendam dengan calon korban berinisial H.
Namun, calon korban H sulit untuk ditemui sehingga tersangka melakukan pemindahan target kepada Icha.
Dalam pengungkapan penyelidikan, Rudolf membuat prank untuk mengelabuhi Icha dengan membuat konten.
"Itu rencana tersangka membuat konten dengan kalung keselamatan. Setelah korban diikat, tersangka mengancam dengan meminta sejumlah uang," jelasnya
Menurut dia, meski sudah mendapat sejumlah uang, tersangka tetap melancarkan aksi pidana dengan membunuh korban.
Selain itu, Panji mengatakan Rudolf juga merampas barang milik korban seperti laptop dan handphone.
"Dia ditangkap ketika mau menjual laptop korban di rumah gadai wilayah Bekasi," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more