Jakarta - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali ditemukan fakta baru. Dalam persidangan perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdakwa Ricky Rizal mengungkap alasan dirinya tak berani membocorkan rencana pembunuhan ke Brigadir J.
Erman Umar, kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, mengatakan kliennya merasa ketakutan dengan Ferdy Sambo sehingga dirinya tak berani membocorkan rencana pembunuhan berencana ke Brigadir J.
Erman Umar mengatakan bahwa kliennya memiliki pemikiran dan rasa khawatir bila dirinya berani membongkar rencana pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo ke Brigadir J.
"Pasti (takut), enggak mungkin (enggak takut), semua takut. Misalnya apa yang mau diomongin, misalnya 'Wah gua (Ricky Rizal) mau ngomong ke Yosua, nanti ketahuan, nanti kejadian apa-apa, nanti saya juga yang ditembak' gitu," ujar Erman Umar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Selanjutnya Erman mengatakan bahwa Ricky Rizal berada dalam situasi yang cukup sulit untuk membongkar ataupun melaporkan niat jahat Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa Brigadir J.
Terlebih, pangkat Ricky Rizal hanyalah Bripka dan memiliki jarak cukup jauh dengan Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal bintang dua.
"Seseorang yang meminta ialah seorang jenderal, apakah mungkin dia (Ricky Rizal) pergi keluar, membuat gerakan ke luar dan pergi melapor? Bisa enggak itu? Apalagi ini pangkat (Ricky Rizal) Bripka dengan jenderal, ini perlu kita masalahkan," jelasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Agendanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
Sambo Minta Bharada Richard Eliezer Tembak Yosua
Dalam dakwaan, terdakwa Sambo sempat bertanya ke Bripka Ricky Rizal berani atau tidak menembak Brigadir J. Namun, Ricky Rizal menolak lantaran tidak memiliki mental yang kuat untuk menembak rekannya itu.
"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," kata jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bharada Richard Eliezer dan memerintahkannya untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena Putri Candrawathi dilecehkan di Rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Padahal, terdakwa Sambo mendapat cerita sepihak dari saksi Putri yang belum pasti kebenarannya.
Atas pertanyaan Sambo itu, kata jaksa, saksi Richard Eliezer menyatakan bersedia untuk melaksanakan perintah pimpinannya.
Saat diceritakan soal Putri dilecehkan Brigadir J, lanjut jaksa, Richard Eliezer tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak terdakwa Sambo.
“Siap komandan,” lanjut jaksa.
Serahkan 1 Kotak Peluru 9 mm
Mendengar kesediaan Richard Eliezer, jaksa mengungkap terdakwa Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada saksi Richard Eliezer yang disaksikan oleh saksi Putri.
Satu kotak peluru 9 mm itu dipersiapkan Sambo saat saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk memanggil Richard Eliezer.
Setelah itu, terdakwa Sambo meminta saksi Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Richard Eliezer.
Saat itu, amunisi dalam Magazine saksi Richard Eliezer semula berisi 7 butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm.
“Pada saat Richard mengisi 8 butir peluru 9 mm ke dalam magazine senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 yang diberikan terdakwa Sambo, saksi Richard Eliezer telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak korban Yosua,” katanya.
Pengacara Bripka Ricky Rizal Buka Suara Soal Pemberian Hadiah iPhone 13 Pro Max
Kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Erman Umar membenarkan kliennya menerima iPhone dari Ferdy Sambo. Pemberian iPhone itu setelah peristiwa penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, menurut Erman, pemberian iPhone itu tak memiliki keterkaitan dengan upaya menghilangkan barang bukti perkara.
"Oh nggak, menurut saya enggak (memberikan handphone baru untuk menghilangkan barang bukti di ponsel yang lama)," kata Erman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Erman bilang, iPhone 13 Pro Max tersebut diberikan Ferdy Sambo lantaran handphone Ricky Rizal yang sebelumnya sudah tua.
"Kalau iPhone itu sebenarnya sudah kejadian ya. Dianggapnya seorang pimpinan, komandan, majikan mengasih sesuatu tapi sudah beberapa hari kejadian. Itu karena HP (Ricky Rizal) sudah tua, jadi nggak ada hubungannya dengan perencanaan," jelas Erman.(viva/ind/pdm)
Load more