Setelah mendapatkan uang, ia jelaskan, tersangka tetap melancarkan aksi pidana dengan membunuh korban. Selain itu, tersangka juga merampas barang milik korban seperti laptop dan telepon genggam.
"Tersangka ditangkap saat ingin menjual laptop korban di rumah gadai wilayah Bekasi," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan katakan, motif tersangka pelaku tindak pidana, Rudolf Tobing (36), karena faktor didasari dendam sejak 2015.
"Tersangka ini dendam sama salah satu calon korban berinisial H sejak 2015. Sepanjang waktu itu, dia akhirnya bisa melancarakan aksinya kepada korban lainnya," ujar Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Kombes Zulpan juga ungkapkan, tersangka awalnya memiliki bisnis bersama H, yang mana merupakan rekan korban AYR.
Maka, ia menilai, Rudolf Tobing telah merencanakan aksi pembunuhan dengan perencanaan mengambil barang milik korban.
"Tersangka CRM (Rudolf) memiliki rasa dendam dan sakit hati kepada korban," kata Kombes Zulpan.
Load more