Kombes Zulpan juga jelaskan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya, dengan mengatakan korban meninggal karena sakit asma. Akan tetapi, penyidik menggunakan Scientific Investigation untuk menyelidiki keterangan tersangka.
"Hasilnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam," kata dia.
Adapun atas perbuatannya, Rudolf disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Ahli Mikro Ekspresi Meduga Korbannya Bukan Satu Orang
Ahli Mikro Ekspresi, Kirdi mengatakan bahwa ekspresi dari Rudolf ketika seusai menghilangkan nyawa manusia, tersangka tampak santai.
Bahkan, ia katakan, Rudolf Tobing dapat senyum menyeringai kepada penghuni lainnya yang berada di lift. Jadi, ia beberkan, itu merupakan hal luar biasa yang tidak gampang dilakukan manusia normal.
"Bicara manusia normal, habis meng-eksekusi orang tuh. Pasti masih ada gemeternya segala macam dan dilihat dari skala waktunya (pembunuhan) hanya hitungan jam untuk dia bisa setenang itu hingga bisa berinteraksi," ungkapnya.
Load more