Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjadi saksi pertama dalam agenda pemeriksaan saksi pada sidang kedua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel mempertanyakan komunikasi Kamaruddin dengan Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak selaku orang tua dari Brigadir J.
Pasalnya, handphone dari kedua orang tua Brigadir J diakuinya telah diretas saat pemulangan jenazah Brigadir J.
"Saya tidak bisa berkomunikasi dengan ayah ibu almarhum karena handphone-nya diretas. Saya harus komunikasi dengan jarak 1 meter karena handphone ayah ibu almarhum diretas," kata Kamaruddin dalam persidangan tersebut, Selasa (25/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jaksel pada Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari situs sipp.pn-jakartaselatan.go.id, tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Load more