Jakarta - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan Putri Candrawathi turut serta menembak Brigadir J menggunakan senjata api (senpi).
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi pertama pada agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin saat menyampaikan kesaksiannya di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Tak cukup sampai di situ, Kamaruddin turut serta menyebut jenis senpi yang digunakan Putri Candrawathi saat turut serta menembak Brigadir J.
Menurutnya, senpi yang digunakan istri dari eks Kadiv Propam Polri itu merupakan buatan salah satu negara Eropa.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ungkapnya.
Ia pun mengaku kesaksian tersebut didapat turut serta dengan sejumlah bukti saat pihaknya melakukan investigasi dalam kasus kematian Brigadir J.
"Iya (dari investigasi)," katanya.
Sidang Kedua Bharada E Beragendakan Pemeriksaan Saksi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari situs sipp.pn/jakartaselatan.go.id, tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.
Adapun situs tersebut turut serta mencatat detil sidang, yakni dengan Nomor Perkara: 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL.
Informasi detail sidang dalam situs tersebut turut serta mencatat jenis perkara pembunuhan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.
Sedangkan, dari informasi yang diterima tim tvOnenews.com tercatat agenda sidang bakal menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan:
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak. (raa/nsi)
Load more