Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.
Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.
"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto.
Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi
Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Pada sidang itu, Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
Mewakili Bharada E, tim penasihat hukum Bharada E mengatakan dakwaan JPU sudah cermat dan tepat.
“Terkait dakwaan yang disampaikan JPU ada beberapa catatan dari kami. Dakwaan sudah cermat dan tepat,” ujarnya.
Selanjutnya dia mengatakan, “Kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Kami putuskan tidak ada usulan eksepsi [nota keberatan]”.
Load more