Jakarta - Mahareza Rizky selaku adik dari Brigadir J menjalani agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).
"Lalu saya mendengar sudah belum sih (doanya) ada yang berkata seperti itu. Saya lalu berdoa dan langsung keluar," kata Mahareza saat bersaksi di persidangan tersebut, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Saat mengenang larangan tersebut, dirinya pun tak kuasa menahan derasnya air mata di depan para Majelis Hakim.
Kata ia larangan tersebut dilayangkan oleh personel Polri berpangkat Kombes yang menjaga proses autopsi hingga dimasukkan ke dalam peti.
"Ketika saya menunggu Kombes tersebut sempat menghalangi saya untuk melihat, Kombes siapa, saya lupa. Saya izin komandan ini abang saya, biarkan saya yang menggendong, sudah kamu di sini saja," kata
"Izin Komandan, saya ingin mengangkat abang saya yang terakhir komandan, izin komandan. Lalu saya ditangani Hendrik, sudah dik sudah sudah dik, kita tunggu sini saja. Saya nunggu kemudian telah dimasukin ke dalam peti, kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," sambungnya.
Sidang Kedua Bharada E Beragendakan Pemeriksaan Saksi
Richard Eliezer Pudihang Lumu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).
Dilansir dari situ https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/list_jadwal_sidang# tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 di ruang sidang utama PN Jaksel.
Adapun situs tersebut turut serta mencatat detil sidang yakni dengan Nomor Perkara 798/Pid.B/2022/PN. JKT.SEL.
Informasi detil sidang dalam situs tersebut turut serta mencatat jenis perkara pembunuhan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.
Sedangkan dari informasi yang diterima tim tvOnenews.com tercatat agenda sidang bakal menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sideng perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022).
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan:
1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak. (raa/ree)
Load more