"Untuk pembinaan pengawasan dan pengendalian obat-obatan kami sudah lakukan secara rutin. Dengan adanya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/ AKI) kami tetap melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepada faskes (fasilitas kesehatan), apotek dan toko obat yg berbahan berbahaya," ujarnya.
Selain menyasar toko obat dan apotek, pengawasan juga menyasar ke fasilitas kesehatan (faskes). Seluruh faskes yang ada di Jakarta Pusat telah diberi sosialisasi agar berhenti meresepkan obat sirop kepada pasien.
Faskes semacam Puskesmas juga diminta untuk memisahkan semua obat sirop dan tidak memberikannya kepada masyarakat atau pasien yang datang. Sehingga masyarakat terlindungi dari konsumsi obat sirop yang telah dilarang untuk diberikan kepada masyarakat.
"Kami juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada faskes, agar tidak meresepkan obat sediaan sirop dulu. Selain itu faskes, apotek, dan toko obat diminta memisahkan semua obat sediaan sirop dan tidak menjualnya ke masyarakat," ungkapnya. (rpi/ree)
Load more