Jakarta - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani mangatakan dalam akun media sosial twitter @akjailani, Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia. Hal ini berdasarkan warisan dari Inggris.
Lebih lanjut dalam akun media sosial twitter @akjailani mengatakan bahwa pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.
"Menurut Hukum International, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," demikian pernyataan Abdul Kadir Jailani dalam unggahannya di twitter.(chm)
Load more