Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan layanan visa rumah kedua (second home visa) bagi warga negara asing dengan kriteria tertentu yang tujuannya untuk mendongkrak investasi di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI Prof. Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran “second home visa” di Badung, Bali, Selasa (25/10/2022), menyampaikan layanan itu merupakan salah satu strategi nonfiskal dari Imigrasi yang diharapkan dapat berkontribusi pada perekonomian nasional terutama di Bali.
“Kebijakan ini merupakan perintah dari undang-undang dan beberapa peraturan tentang keimigrasian. Kami berharap kebijakan second home visa ini bisa mendongkrak sektor pariwisata terutama karena sasaran kami memang wisatawan mancanegara yang berduit,” kata Widodo selepas acara.
Ia optimis kebijakan itu dapat meningkatkan jumlah investasi asing di Indonesia mengingat layanan visa kunjungan saat kedatangan/visa on arrival (VoA) terbukti mampu berkontribusi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Mudah-mudahan second home visa ini mengikuti langkah-langkah, terobosan yang dilakukan VoA,” kata Widodo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu pada acara yang sama menyampaikan PNBP yang diterima dari layanan VoA di Bali mencapai Rp300 miliar lebih per 1 Oktober 2022.
“Sejak diberlakukan VoA terbaru ada 11.000 WNA masuk ke Bali, dan sejauh ini sudah lebih Rp300 miliar dengan VoA sampai 1 Oktober,” kata Anggiat.
Di acara peluncuran “second home visa” di Bali, sejumlah pelaku pariwisata turut hadir, begitu juga perwakilan orang asing dari kelompok usaha.
Kebijakan itu berpedoman pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang terbit pada Selasa (25/10).
WNA yang mendapatkan visa rumah kedua dapat tinggal di Indonesia 5–10 tahun untuk bekerja, berinvestasi, dan kegiatan lainnya yang berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Permohonan visa dapat dilakukan melalui laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan beberapa dokumen sebagai syarat, yaitu paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan, proof of fund berupa rekening milik WNA atau penjamin dengan nilai minimal Rp2 miliar atau setara, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang putih, dan daftar riwayat hidup.
Sementara itu, tarif PNBP untuk “second home visa” sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP “second home visa” dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal yang tersedia. (ebs)
Load more