Jakarta – Tersangka pembunuhan Brigadir J─Ferdy Sambo Cs─menjalani sidang putusan sela hari ini, Rabu (26/10/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya, sidang putusan sela akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Para tersangka yang akan menjalani sidang ini antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Kami akan tunda untuk putusan sela. Kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang. Kita tunda. Kami jadwalkan semua putusan sela Rabu mendatang tanggal 26 Oktober," ujar Hakim Ketua di PN Jaksel, Kamis (20/7/2022) lalu.
Empat hal itu antara lain: Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketiga, JPU meminta pemeriksaan terdakwa tetap dilakukan. Keempat, meminta terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Dengan kata lain, eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil,” ujar JPU.
Load more