LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi siaran TV Digital
Sumber :
  • ist

Pemerintah Diminta Menunda Proses 'Analog Switch Off', Advokat: Patuhi Putusan MA 

Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi meminta agar pemerintah mematuhi putusan MA No 40 P/HUM/2022 dengan cara menunda proses ASO di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:35 WIB

Jakarta - Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi meminta agar pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 40 P/HUM/2022 yang berlaku sejak 21 Oktober 2022 dengan cara menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran.

"Kami meminta Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Kementerian  Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk mematuhi dan tidak mengabaikan putusan MA RI ini dan kami juga menghimbau untuk menghentikan atau setidaknya menunda proses analog switch off (ASO) di seluruh Indonesia terhadap lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran," demikian disampaikan tim advokat Gede Aditya & Partners, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan Nomor 40 P/HUM/2022, sama sekali tidak ada kewajiban bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk menyelenggarakan layananan program siaran. 

"Yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap UU Penyiaran atau UU Cipta Kerja dan mengatur masalah multipleksing ini dalam bentuk undang-undang yang dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak hanya dibuat sepihak oleh Pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya," lanjutnya.

Baca Juga :

Permintaan ini disampaikan Kuasa hukum PT Lombok Nuansa Televisi menyusul pengumuman pemerintah melalui Menko polhukam yang memberitahukan bahwa Analog Switch Off (“ASO”) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022 yang terkesan mengabaikan putusan MA Nomor 40 P/HUM/2022.

Putusan MA

(Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan peralihan siaran TV analog ke siaran digital atau analog switch off (ASO) akan dilaksanakan pada 2 November 2022 secara bertahap, di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sumber: ANTARA)

Diketahui, bahwa sebelumnya MA telah mengabulkan sebagian dari Uji Materiil PP 46/2021 melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 sejak 21 Oktober 2022 yang lalu. 

Pada Putusan itu dinyatakan bahwa Pasal 81 ayat (1) PP 46 Tahun 2021 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Penyiaran. Dan, Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, MA RI juga menjelaskan bahwa: “… menurut Mahkamah Agung bahwa yang menjadi titik tekan dalam permohonan hak uji materiil a quo adalah mengenai pengaturan kewajiban baru bagi pelaku usaha untuk menyelenggarakan/menyediakan layanan program siaran berupa kewajiban untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. 

Kewajiban ini sama sekali tidak diatur dalam Undang-Undang Penyiaran juncto Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut sama sekali tidak mewajibkan LPS untuk menyewa Slot Multipleksing kepada LPS Multipleksing untuk dapat menyelenggarakan layananan program siaran.

Menimbang bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang penyiaran sebagaimana diubah oleh ketentuan Pasal 72 angka 3 Undang-Undang Cipta Kerja.

Adapun Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 yang telah dibatalkan oleh MA RI dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut, berbunyi sebagai berikut; “LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.” 

Konsekuensi logis dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 tersebut adalah LPP, LPS, dan/atau LPK sudah tidak dapat lagi menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. Oleh sebab itu, penyelenggara multipleksing juga sudah tidak dapat lagi menyewakan slot multipleksing kepada lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing.

Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia pada 24 Oktober 2022 melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia dan Menkominfo Republik Indonesia, memberitahukan bahwa Analog Switch Off (“ASO”) tetap akan dilaksanakan pada 2 November 2022 dan dalam konferensi pers tersebut sama sekali tidak menyinggung adanya Putusan Nomor 40 
P/HUM/2022 dan terkesan mengabaikan putusan MA RI tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, satu-satunya cara bagi LPS yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing untuk dapat menyediakan layanan program siaran televisi pasca ASO pada 2 November 2022 adalah dengan cara menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing. 

Namun sebagaimana sudah dijabarkan sebelumnya, hal tersebut sudah tidak diperbolehkan karena norma yang mengatur sewa slot multipleksing untuk menyediakan layanan program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 telah dibatalkan dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh MA RI.

Dampak dari Putusan Nomor 40 P/HUM/2022 pun sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh lembaga penyiaran yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing, namun juga oleh penyelenggara multipleksing. Penyelenggara multipleksing terbatas hanya dapat menyediakan layanan program siaran televisinya sendiri di wilayah siaran di mana ia ditetapkan sebagai penyelenggara multipleksing dengan menggunakan slot multipleksingnya sendiri.

"Kami juga berharap dengan telah dikabulkannya permohonan uji materiil yang kami  ajukan ini oleh MA RI melalui Putusan Nomor 40 P/HUM/2022, kedepannya penyelenggaraan multipleksing apabila sudah diatur melalui undang-undang dapat memperhatikan dan tidak diskriminatif terhadap penyelenggara penyiaran televisi lokal yang saat ini sudah dapat dipastikan tidak dapat bersiaran karena bukan merupakan penyelenggara multipleksing dan sudah tidak dapat menyediakan layanan program siaran dengan cara menyewa slot multipleksing," paparnya. (ito)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sudah Bertemu PSSI, Menpora Jelaskan Perkembangan Proses Naturalisasi Ole Romeny saat Ini

Sudah Bertemu PSSI, Menpora Jelaskan Perkembangan Proses Naturalisasi Ole Romeny saat Ini

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo menyebut jika Proses naturalisasi Ole Romeny masih dalam tahapan kajian di PSSI.
Jadwal Pemain Abroad Timnas Indonesia Nanti Malam: Marselino Ferdinan dan Ivar Jenner Berlaga Sebelum Piala AFF 2024?

Jadwal Pemain Abroad Timnas Indonesia Nanti Malam: Marselino Ferdinan dan Ivar Jenner Berlaga Sebelum Piala AFF 2024?

Dua pemain Timnas Indonesia yang mendapat panggilan untuk Piala AFF 2024, Marselino Ferdinan dan Ivar Jenner, punya jadwal bertanding pada dini hari nanti WIB.
Soal Progran Makan Bergizi Gratis, Peneliti BRIN Tekankan Kandungan Mikronutrien

Soal Progran Makan Bergizi Gratis, Peneliti BRIN Tekankan Kandungan Mikronutrien

Ahli Peneliti Madya dari Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi Organisasi Riset Kesehatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Agung Dwi Laksono menekankan pentingnya memastikan bahwa kandungan mikronutrien yang direkomendasikan terdapat pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Maman Bantah Penghapusan Utang Berlaku untuk Semua UMKM: Hanya yang Sudah Masuk List Kita

Menteri Maman Bantah Penghapusan Utang Berlaku untuk Semua UMKM: Hanya yang Sudah Masuk List Kita

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman. 
Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025 di 923 Titik

Badan Gizi Nasional: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025 di 923 Titik

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut, program akan menjangkau 82,9 juga penerima yang terdiri dari anak sekolah, ibu hamil, dan balita.
3 Waktu Dilarang Tidur, Bisa Bikin 'Bodoh' hingga Serangan Jantung Kata dr Zaidul Akbar, Nomor 1 Setelah Shalat...

3 Waktu Dilarang Tidur, Bisa Bikin 'Bodoh' hingga Serangan Jantung Kata dr Zaidul Akbar, Nomor 1 Setelah Shalat...

Berikut 3 waktu yang dilarang tidur, bisa sebabkan kebodohan hingga risiko serangan jantung menurut dr Zaidul Akbar, di antaranya setelah shalat ini.
Trending
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Top 3 Bola: Kata Calvin Verdonk soal Suporter Garuda, Vietnam Makin Panik Lihat Timnas Indonesia, Maarten Paes Hampir Menyerah Jadi Pemain Bola

Berikut 3 artikel bola terpopuler di tvOnenews.com pada Senin (25/11/2024). Kabar seputar pemain Timnas Indonesia masih menjadi yang paling banyak diminati.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Selengkapnya
Viral