Putri Candrawathi turut mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Namun, jaksa kembali meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Putri Candrawathi.
"Penasihat hukum tidak memahami uraian yang telah dituangkan JPU dalam surat dakwaan penuntut umum. Maka patutlah kiranya nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," kata JPU. (lpk/nsi)
Load more