Jakarta – Majelis hakim menolak secara keseluruhan eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo.
Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu sudah tersusun secara sistematis, cermat dan jelas dari awal hingga akhir peristiwa.
Majelis hakim pun menyampaikan tiga keputusan antara lain menolak nota keberatan Ferdy Sambo secara keseluruhan, meneruskan pemeriksaan Ferdy Sambo dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir dibacakan.
“Kami perintahkan JPU untuk menghadirkan seluruh saksi di persidangan mendatang, Selasa 1 November 2022,” katanya. (nsi)
Load more