Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan sela perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Jaksa lantas meminta majelis hakim untuk terus menolak eksepsi tersebut sehingga digelarnya putusan sela.
Hakim membacakan putusan sela yang diajukan jaksa penuntut umum sehingga dibacakan.
"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata hakim, Rabu (26/10/2022).
Majelis hakim mengatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan sehingga eksepsi Ferdy Sambo ditolak.
Menurut hakim, sidang putusan sela sudah selesai. Sehingga, jaksa penuntut umum diharuskan menghadirkan 12 orang saksi.
Load more