Jakarta - Mahareza Rizky Hutabarat, Adik dari Brigadir J menjadi salah satu saksi diantara 12 orang yang hadir pada sidang lanjut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J ditugaskan menjadi ajudan dari Ferdy Sambo yang saat itu bertugas sebagai Kadiv Propam Polri. Almarhum dihabisi nyawanya di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kakak dari Brigadir J yakni Yuni Artika Hutabarat menceritakan bagaimana adiknya sering curhat kepadanya mengenai pekerjaannya sebagai ajudan dari Ferdy Sambo.
Untuk mengetahui keterangan mereka, simak beritanya berikut ini.
Dalam kesaksian Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat mengaku dirinya tidak bisa tidur dan merasakan firasat buruk.
Dirinya menceritakan pada saat peristiwa penembakan terhadap abang kandungnya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahareza sedang berada di kamar kostnya yang berlokasi tidak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan hanya berjarak sekitar 500 meter. Saat memasuki waktu siang, dirinya tidak bisa tidur dan memiliki firasat yang ia tidak dapat dirincikan.
“Kebetulan pada tanggal 8 saya tidak bisa tidur. Nggak tau juga firasat apa. Nggak bisa tidur. Saya tidur pukul 14:00 dan bangun setengah enam sore,” ungkap Mahareza saat mengucapkan kesaksiannya di ruang sidang.
Kemudian Daden, salah seorang ajudan dari Ferdy Sambo menelpon Mahareza, lalu ia mendatangi rumah Ferdy Sambo.
“Kurang lebih saya dapat telepon dari Daden sekitar pukul 19.00 WIB,” ujarnya.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga menjelaskan adanya kejanggalan usai Brigadir J telah tewas akibat ditembak Ferdy Sambo dan Bharada E atau Richard Eliezer.
Kejanggalan tersebut semakin terlihat pada saat Adik Brigadir J, Mahareza Hutabarat akan mengunjungi rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Adik almarhum ini merasa aneh karena selama dia kunjungan tidak pernah digeledah, karena mau masuk ke rumah itu, dia dicegat dengan dibilang ditunggu oleh Karo Provos,” ujar Kamaruddin waktu mengungkapkan kesaksian pada Sidang Lanjutan di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Tanpa persiapan pakaian, Mahareza bertanya kepada Yanma Polri yang memintanya untuk pergi ke Kantor Propam Polri. Dirinya menanyakan apakah diperbolehkan bila dirinya datang dengan mengenakan pakaian olahraga.
Sebab, baju tugas Mahareza atau yang biasa dipanggil Reza sedang dicuci sehingga dirinya mengenakan pakaian olahraga.
“Sehingga dia bingung kenapa Karo Provos menunggu dia. Maka ditanya, bisa nggak pakai baju gini, waktu itu dia pakai baju olahraga, tetapi Daden katakan harus pakai baju pakaian harian lepas, sedangkan pakaian dia sedang dilaundry, akhirnya dia tidak jadi masuk dan pergi ke laundry,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yang berperan sebagai saksi sidang lanjutan, Selasa (25/10/2022).
Saat Mahareza hendak meninggalkan rumah pribadi Ferdy Sambo, Kamaruddin menjelaskan dalam persidangan bahwa Reza merasakan adanya kejanggalan dari aktivitas di rumah tersebut.
Lantaran dirinya merasa tidak biasanya seorang penjaga sipil rumah pribadi Ferdy Sambo mencuci rumah tersebut padahal bukan tugas dari penjaga tersebut.
“Ada pemandangan dia yang aneh, selama dia datang ke rumah, belum pernah lihat satpam cuci rumah, tetapi sore itu rumah dicuci oleh satpam sipil di rumah saguling,” ujar Kamaruddin.
“Itu lah menurut dia yang aneh, kemudian dia pergi ke laundry, karena informasi dari Daden dia harus pergi cepat-cepat, maka dia ke rumah duren tiga, karena jarak duren tiga dengan saguling 300 meter, dia mau ganti baju, tetapi di rumah duren tiga sudah banyak provos, sehingga dia tidak jadi ganti baju,” kelasnya.
Yuni Artika Hutabarat, kakak kandung dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J bahwa adiknya sering menceritakan tentang pekerjaannya sebagai ajudan dari Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Brigadir J sebagai anggota Polri telah ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo. Namun beberapa kali dirinya diminta untuk mengawal Putri Candrawathi, Istri dari Ferdy Sambo.
“Dia (Brigadir J) cerita sekarang sering mengawalnya ibu, kenapa? Karena ajudan yang dirumah kurang,” jelas Yuni dalam sidang lanjutan pada Selasa (25/10/2022).
“Karena ibu minta saya untuk jadi ajudan untuk mengawal ibu,” sambungnya.
Selain itu, Yuni juga menjelaskan bahwa adiknya merasa lebih menyukai pekerjaannya saat menjadi ajudan Ferdy Sambo daripada Putri Candrawathi.
“Dia kadang jadi ajudan bapak (Ferdy Sambo) juga. Enakan bapak katanya, karena kalau ibu ribet, tidak diceritakan bagaimana ribetnya,” ungkap Yuni.
Brigadir J selama ini tidak menceritakan suka duka menjadi ajudan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Brigadir J hanya bercerita bahwa menjadi ajudan memiliki tugas dan risiko yang berat.
“Dia cuma bilang risiko berat, tugasnya berat, karena mengawal bapak kemana-mana,” tuturnya.
Tangis histeris Rosti Simanjuntak selaku Ibunda Brigadir J tak terbendung di depan Majelis Hakim saat bersaksi dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Tangis histeris itu semakin tak terbendung dari sosok Ibunda Brigadir J hingga sempat tak kuasa menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua saat mengisahkan kabar duka tersebut.
Rosti mengatakan dirinya tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan sang anak ditembak dalam keadaan mata terbuka.
"Jadi atas meninggalnya anak saya ini, dengan sangat berat saya rasakan dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya," dengan suara sesenggukan akibat tangisan histeris yang tak dapat ditahannya di depan Majelis Hakim, Jakarta, Selasa (25/10/2022).
Tak cukup sampai di situ, kesedihan itu terus tertampak dari sosok ibu yang bersaksi dalam kasus kematian sang anak.
Ia menyebut tak ada satupun manusia yang memiliki hak untuk mencabut nyawa seseorang termasuk sang anak tercinta.
"Nyawa itu adalah hak Tuhan itu secara manusia bapak, sebagai ibunya saya menangis, menangis setiap siang dan malam," ungkapnya.
Saudara kandung Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat dan Yuni Artika Hutabarat menjadi saksi dari 12 orang yang sebelumnya telah dihadirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Keduanya memberikan kesaksian di depan majelis hakim yang akan menjadi pertimbangan untuk putusan persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (Raa/Kmr)
Load more