Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengaku pihaknya menghormati sidang putusan sela yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Menurut dia, meski ada kekecewaan eksepsi atau nota keberatannya ditolak, pihaknya siap dalam sidang pemeriksaan saksi.
"Agar prosesnya berjalan cepat dan murah, kami menghormati keputusan majelis hakim untuk proses pemeriksaan saksi itu," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Namun, dia mengaku pihaknya juga keberatan atas pemeriksaan saksi yang mana akan diagendakan sebanyak 12 orang.
Sebab, tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bersama-sama mengawal kliennya tersebut.
"Memang ada tadi keberatan kami untuk sidang pemeriksaan saksi itu lebih baik disatukan antara Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi," jelasnya.
Load more