Jakarta - Terdakwa AKP Irfan Widyanto kembali menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (26/10/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan kesaksian terhadap 8 saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto.
"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dari kedepalan saksi yang dilakukan pemeriksaan terbagi menjadi dua kelompok yakni empat saksi dari sipil, yakniTjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku petugas sekuriti Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sementara empat anggota Polri yang menjadi saksi dalam sidang tersebutrt yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," kata JPU.
Diketahui, terdakwa Irfan Widyanto berperan penting dalam penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irfan berperan untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi penembakan yang merenggut nyawa Brigadir J.
Irfan Widyanto didapati mendapat perintah dari pimpinannya yakni Ari Cahya Nugraha yang saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV Komplek di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha, alias Acay dan mengatakan 'Cay permintaan bang Sambo, untuk CCTV sudah di cek belum? kalau belum, mumpung siang coba kamu screening, akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya terdakwa Irfan Widyanto," kata Jaksa. (raa/mii)
Load more