"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," kata dia.
Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak adalah membujuk Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," katanya.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Josua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Richard Eliezer atau Bharada E sempat menghampiri Samuel Hutabarat saat memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam agenda sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terpantau Bharada E yang menggunakan kemeja hitam dan celana jins berwarna krem itu menunduk kepada Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J.
Adapun Bharada E sempat berbicara kepada Samuel Hutabarat sembari menundukkan kepalanya itu saat Hakim Ketua telah memulai persidangan.
Belum diketahui perbincangan apa yang disampaikan Bharada E kepada sang ayah dari Brigadir J tersebut.
Load more