Jakarta – Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan fokus pada fakta dan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan depan.
Arman mengungkapkan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap keberatan kliennya.
"Kami, tim penasihat hukum, menghormati. Jadi apa pertimbangan-pertimbangan majelis hakim itu memang menurut majelis hakim sudah sesuai dengan KUHAP yang diatur oleh KUHAP," katanya.
Arman mengatakan pihaknya ikut menyaksikan jalannya persidangan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J dalam sidang dengan terdakwa Bharada E, Selasa (25/10/2022) lalu.
Dia pun akan mengungkap kebenaran dari beberapa keterangan saksi yang disampaikan tersebut karena menurutnya keterangan itu berdasarkan pada asumsi.
"Dari berita maupun dari TV yang kami dengarkan, yang harus kami ungkap kebenarannya. Ya nanti dalam persidangan kami sampaikan karena memang ada beberapa hal yang disampaikan oleh saksi itu berdasarkan asumsi," terangnya.
Arman mengatakan pihaknya meminta majelis hakim untuk menggabungkan keterangan saksi dari pihak kliennya dengan saksi dari keluarga Brigadir J dalam satu persidangan.
Selain saksi yang dihadirkan sama, hal tersebut juga mempercepat persidangan sebagaimana asas persidangan murah dan sederhana. (ant/nsi)
Load more