Jakarta - Kuasa Hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea megatakan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti tak laik menjadi justice collaborator dalam kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Hal itu ditanggapi pihaknya mengingat adanya rencana pengajuan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari pihak kuasa hukum dua tersangka tersebut.
"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukit Tinggi, suadara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda. Karena diduga justru merekalah yang konspirasi yang menjatuhkan seorang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," ungkap Hotman kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, Hotman menuturkan justice collaborator dapat diajukan oleh seseorang yang bukan tercatat sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata Hotman dalam kasus ini eks Kapolres Bukittinggi dan Linda dinilai pihaknya sebagai pelaku utama lantaran didapatinya barang bukti dari kediaman mereka.
"Yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama, diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda buktinya 2 kilogram tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres."
"Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kilogram ditemukan di rumah Anita. Yang memegang narkoba tersebut, yang menyimpan siapa? Ya eks Kapolres itu. Mana mungkin dia berbicara sebagai justice collaborator," ungkapnya.
Dikethaui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/ree)
Load more