Nantinya perumusan tersebut akan dibahas dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang baru saja dilantik hari ini. Perumusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga masih menunggu putusan banding dari pengadilan soal besaran UMP DKI 2022.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
"Kami sedang menunggu keputusan PTUN terkait banding, nanti seperti apa keputusannya kita lihat nanti. Setelah itu kita diskusikan dengan para pakar ke depan seperti apa," pungkasnya. (agr/ree)
Load more