Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan angka upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan pada 20 November 2022 mendatang.
"Saat ini kita penetapannya (UMP 2023) sudah bukan 1 November lagi. Tetapi tanggal 20 November tahun berjalan," katanya di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Meski begitu, Andri tidak membeberkan lebih lanjut berapa besaran UMP DKI Jakarta yang akan ditetapkan pada tahun depan.
Sementara data pertumbuhan ekonomi ini pun baru akan diumumkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 7 November 2022.
"Saat ini kami sedang menunggu nilai atau angka pertumbuhan ekonomi, kalau angka inflasinya sudah ada sebesar 4,6 persen," ungkapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menunggu surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan soal UMP 2023. Jika itu telah terbit, maka baru dalam melakukan perumusan besaran UMP 2023.
Nantinya perumusan tersebut akan dibahas dengan Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang baru saja dilantik hari ini. Perumusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga masih menunggu putusan banding dari pengadilan soal besaran UMP DKI 2022.
Perlu diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.
"Kami sedang menunggu keputusan PTUN terkait banding, nanti seperti apa keputusannya kita lihat nanti. Setelah itu kita diskusikan dengan para pakar ke depan seperti apa," pungkasnya. (agr/ree)
Load more