Ia pun mengaku kesaksian tersebut didapat turut serta dengan sejumlah bukti saat pihaknya melakukan investigasi dalam kasus kematian Brigadir J.
"Iya (dari investigasi)," katanya.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10).
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nsi/Mzn)
Saksikan berita lainnya di YouTube tvOnenews.com:
Load more