Jakarta - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah memberikan komentar yang menyinggung soal kesaksian Kamaruddin Simanjuntak dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Kamarudin mengatakan ada kemungkinan Putri Candrawathi turut menjadi eksekutor atau menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, sebagai saksi, Kamaruddin seharusnya bisa berkata jujur di depan majelis hakim agar keadilan bisa diraih dalam persidangan.
"Setiap ucapan, kami pikir harus mengarah ke bukti ya. Jadi dalam berkas perkara pun tidak ada petunjuk atau bukti yang mengarah dugaan orang lain yang menembak," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).
Menurut Febri, pihaknya kini akan menghormati jalannya persidangan usai eksepsinya ditolak majelis hakim.
Namun, dia menegaskan keterangan saksi yang nantinya akan menghadirkan Kamaruddin pun tidak akan menghalangi bukti-bukti yang didapat pihaknya.
"Siapa yang menembak juga akan diuji. Kami berkomitmen penuh menghormati majelis hakim," tegasnya.
Selain itu, Febri meminta kepada saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang perkara tersebut agar berkata jujur.
Sebab, dia mengatakan persidangan itu tujuannya ialah mencari keadilan bagi semua pihak.
"Jangan sampai dikotori pihak-pihak lain yang menyebar informasi yang tidak benar, fitnah atau hoaks," imbuhnya.
Febri Diansyah (tvOne/Julio Trisaputra)
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menduga majelis hakim bisa ragu terhadap kesaksian Kamaruddin Simanjuntak soal kliennya turut menembak Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut Febri, pihaknya telah membantah tegas kesaksian Kamaruddin soal Putri Candrawathi diduga ikut menembak Brigadir J.
"Saya kira itu kami bantah dengan tegas tuduhan PC ikut menembak. Kami menyimak hakim juga ragu apa yang disampaikan Pak Kamaruddin," kata Febri di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Febri menjelaskan saat peristiwa di Duren Tiga, Putri Candrawathi berada di dalam kamar.
Oleh karena itu, dia mengatakan klaim Kamaruddin soal Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J bisa dibantahkan.
"Kami sampaikan yang ada dalam berkas perkara, Ibu Putri ada di kamar sehingga tidak ada petunjuk atau bukti ada pihak lain yang ikut menembak Brigadir J," jelasnya.
Selain itu, Febri mengatakan Kamaruddin agar berkata jujur ketika menjadi saksi dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, persidangan digelar untuk mendapatkan keadilan bagi semua pihak, baik korban atau terdakwa.
"Pembelajaran untuk kita semua, ruang sidang itu sakral bagi semua orang. Saksi-saksi harus berkata jujur. Tidak boleh mengganggu ruang persidangan," imbuhnya.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (kolase tvOnenews/Julio)
Sebelumnya, kuasa Hukum Keluarga Yosua Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan Putri Candrawathi turut serta menembak Brigadir J menggunakan senjata api (senpi).
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menjadi saksi pertama pada agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Awalnya dibilang yang menembak saudara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin saat menyampaikan kesaksiannya di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).
Tak cukup sampai di situ, Kamaruddin turut serta menyebut jenis senpi yang digunakan Putri Candrawathi saat turut serta menembak Brigadir J. Menurutnya, senpi yang digunakan istri dari eks Kadiv Propam Polri itu merupakan buatan salah satu negara Eropa.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," ungkapnya.
Ia pun mengaku kesaksian tersebut didapat turut serta dengan sejumlah bukti saat pihaknya melakukan investigasi dalam kasus kematian Brigadir J.
"Iya (dari investigasi)," katanya.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10).
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nsi/Mzn)
Saksikan berita lainnya di YouTube tvOnenews.com:
Load more