Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ardian merupakan terpidana dalam perkara penerimaan suap terkait persetujuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran (TA) 2021.
"Bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama 6 tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," ucap Ipi.
Selain itu, terhadap terpidana Ardian juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta ditambah dengan pembayaran uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ardian terbukti menerima Rp1,5 miliar dalam bentuk 131 ribu dolar Singapura dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya. Setelah Ardian menerima uang tersebut, ia lalu menerbitkan surat yang ditujukan ke Mendagri, yaitu surat No. 979/6187/Keuda pada 14 September 2021 mengenai Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur TA 2021 yang pada pokoknya menyatakan daerah tersebut dapat menerima pinjaman paling besar Rp151 miliar.
Load more