Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan terdakwa Arif Widyanto terkait perkata obstruction of justice dengan menghadirkan delapan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menanyakan posisi Acay yang berada di Bali, tidak mencegah anak buahnya ketika ternyata ingin mengamankan barang buti CCTV.
"Saya agar bertanya-tanya dengan saudara di Bali. Kan, saudara atasannya langsung Irfan, kenapa nggak ada keinginan tanya ke Irfan? Kenapa Fan, kamu ke tempat satpam? Sementara, Jumat, (8/7/2022) saudara tahu ada kejadian tembak menembak?" tanya hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Acay menjawab pertanyaan itu karena merasa pada Jumat (8/7/2022), ketika ditemukan mayat Yosua, Arif berada di luar rumah.
Namun, hakim kembali bertanya kembali soal kejadian hari Sabtu, (9/7/2022) saat Irfan diperintah untuk mengamankan DVR CCTV TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Hari sabtu yang saya tanya, bukan Jumat. Saudara kan ada di missed call sama Irfan. Kenapa saudara nggak ada rasa keinginan hubungi irfan kembali?" lanjut hakim.
Load more