Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan terdakwa Arif Widyanto terkait perkata obstruction of justice dengan menghadirkan delapan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menanyakan posisi Acay yang berada di Bali, tidak mencegah anak buahnya ketika ternyata ingin mengamankan barang buti CCTV.
"Saya agar bertanya-tanya dengan saudara di Bali. Kan, saudara atasannya langsung Irfan, kenapa nggak ada keinginan tanya ke Irfan? Kenapa Fan, kamu ke tempat satpam? Sementara, Jumat, (8/7/2022) saudara tahu ada kejadian tembak menembak?" tanya hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Acay menjawab pertanyaan itu karena merasa pada Jumat (8/7/2022), ketika ditemukan mayat Yosua, Arif berada di luar rumah.
Namun, hakim kembali bertanya kembali soal kejadian hari Sabtu, (9/7/2022) saat Irfan diperintah untuk mengamankan DVR CCTV TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Hari sabtu yang saya tanya, bukan Jumat. Saudara kan ada di missed call sama Irfan. Kenapa saudara nggak ada rasa keinginan hubungi irfan kembali?" lanjut hakim.
"Ya, saya sudah nggak fokus urus di Jakarta, yang mulia. Saya, kan, di Bali dan berikan perintah Duren Tiga selama ini bukan saya," jawab Acay.
Mendengar jawaban saksi Acay, majelis hakim kembali menekankan peristiwa tewasnya seseorang merupakan kejadian penting.
Namun, hakim menyayangkan jawaban saksi Acay yang menganggap peristiwa itu tidak penting.
"Lho peristiwa tembakan itu peristiwa nggak penting menurut saudara?"tanya hakim.
"Kan, sudah ditangani Polres Jaksel yang mulia, izin," kata Acay.
Hakim menilai Acay sebagai atasan Irfan seharusnya mampu berkoordinasi hingga mencegah kejadian yang diduga bakal ada kecurangan dalam penyidikan.
Acay pun sempat terdiam dan menyetujui apa pertanyaan dan pernyataan hakim soal statusnya sebagai atasan Irfan Widyanto.
"Siap betul yang mulia," jawab Acay sambil terdiam. (lpk/ebs)
Load more