Jakarta - Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat cair atau sirop.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Jubir Kemenkes), M Syahril dikutip pada Rabu (26/10/2022).
Syahril memastikan obat ini tidak mengandung Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas Syahril.
"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop," ujarnya.
Dia menerangkan, pernyataan itu berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.
Load more